New Normal? Yuk Bisa Yuk

Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menelurkan imbauan dan regulasi bekerja dari rumah atau work from home untuk menekan laju transmisi virus. Setelah bekerja dari rumah selama beberapa waktu (terhitung dari 20 Maret di provinsi DKI Jakarta), pekerja dan perusahaan dapat kembali melakukan aktivitas usaha di tempat kerja. Kendati demikian, adaptasi perubahan pola hidup dan kerja perlu…